ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Ratu Munawaroh Terancam Penjara 3 Bulan

14/12/2020
in Hukum, Kota Jambi, Politik
1 min read
Ratu Munawaroh Terancam Penjara 3 Bulan
121
DIBAGIKAN
355
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Residivis 8 Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk Polisi

Peringati HUT Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak

JAMBI – Bawaslu Kota Jambi tak main-main dalam mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh Cawagub Jambi nomor urut 01, Ratu Munawaroh.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, pihaknya akan terus menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Bawaslu.

“Sekarang kan kita telah meminta keterangan kepada para saksi, nanti kita dalami dulu bersama Gakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” ungkap Ari Juniarman kepada awak media diruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Ari menambahkan, apabila telah rampung semua. Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan memanggil terlapor yakni Ratu Munawaroh.

“Untuk hukuman sendiri, apabila terbukti bersalah yang bersangkutan (Ratu Munawaroh) akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 dengan penjara paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan,” kata Ari.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Ari JuniarmanBawasluKota JambiPilgub jambi 2020Pilkada serentakRatu Munawaroh

TerkaitBerita

Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026

Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026

09/01/2026
1.3k
Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

10/12/2025
256
Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

04/12/2025
245
Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

03/12/2025
238

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan