ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Residivis 8 Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk Polisi

11/11/2025
in Daerah, Jambi, Kota Jambi
1 min read
Residivis 8 Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk Polisi
90
DIBAGIKAN
134
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

Peringati HUT Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak

eBrita.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kambuhan di Kota Jambi kembali berakhir di tangan aparat. Seorang pria berinisial MZ (33) bersama rekannya DA (37) ditangkap jajaran Polsek Jelutung usai mencuri satu set sound system dari teras rumah warga di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kapolsek Jelutung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah perangkat audio, antara lain dua unit sound system besar dan kecil merek Krimson serta satu unit mixer Ashley.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali keluar-masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe 2023 warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Jelutung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan barang-barang di sekitar rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kota JambiPencurianresedivissound system mesjid

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
211
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
249
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
363
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan