EBRITA.COM – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APB Desa tahun 2026.
Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menegaskan arah kebijakan Dana Desa agar lebih tepat sasaran, berorientasi pada pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan data resmi dan hasil musyawarah desa, dengan besaran maksimal Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, yang dapat disalurkan hingga tiga bulan sekaligus.
Selain BLT, Permendesa 16/2025 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung lumbung pangan, pertanian desa, peternakan, perikanan, serta program pangan lainnya yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Fokus berikutnya adalah penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan kebencanaan. Pemerintah desa didorong mengalokasikan Dana Desa untuk mitigasi bencana, kesiapsiagaan, serta pembangunan desa tangguh iklim guna melindungi masyarakat dari risiko bencana alam.
Di bidang kesehatan, Dana Desa diarahkan untuk peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, penyediaan sarana pendukung kesehatan desa, serta penguatan peran posyandu.
Permendesa ini juga memberi perhatian khusus pada pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana koperasi, termasuk pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas penunjang lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi prioritas, terutama melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan desa.
Tak kalah penting, Permendesa 16/2025 mendorong transformasi digital desa. Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur digital, sistem informasi desa, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan desa.
Dalam aspek tata kelola, pemerintah menetapkan batasan penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa, di luar anggaran yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Ketentuan ini dimaksudkan agar Dana Desa lebih fokus pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Permendesa ini juga mewajibkan pemerintah desa untuk memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui papan informasi, baliho, media sosial, website desa, atau media publik lainnya. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Desa yang tidak melakukan publikasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Selain itu, kepala desa wajib melaporkan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 semakin terarah, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.(Tim)






