ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026

09/01/2026
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026
97
DIBAGIKAN
1.2k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Bupati Merangin Tegas, ASN Mangkir Kerja Usai Nataru Diganjar SP-1

Dana Desa Kerinci 2026 Turun, Ini Penjelasan DPMD

EBRITA.COM – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APB Desa tahun 2026.

Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menegaskan arah kebijakan Dana Desa agar lebih tepat sasaran, berorientasi pada pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan data resmi dan hasil musyawarah desa, dengan besaran maksimal Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, yang dapat disalurkan hingga tiga bulan sekaligus.

Selain BLT, Permendesa 16/2025 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung lumbung pangan, pertanian desa, peternakan, perikanan, serta program pangan lainnya yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

Fokus berikutnya adalah penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan kebencanaan. Pemerintah desa didorong mengalokasikan Dana Desa untuk mitigasi bencana, kesiapsiagaan, serta pembangunan desa tangguh iklim guna melindungi masyarakat dari risiko bencana alam.

Di bidang kesehatan, Dana Desa diarahkan untuk peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, penyediaan sarana pendukung kesehatan desa, serta penguatan peran posyandu.

Permendesa ini juga memberi perhatian khusus pada pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana koperasi, termasuk pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas penunjang lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi prioritas, terutama melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan desa.

Tak kalah penting, Permendesa 16/2025 mendorong transformasi digital desa. Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur digital, sistem informasi desa, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan desa.

Dalam aspek tata kelola, pemerintah menetapkan batasan penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa, di luar anggaran yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Ketentuan ini dimaksudkan agar Dana Desa lebih fokus pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Permendesa ini juga mewajibkan pemerintah desa untuk memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui papan informasi, baliho, media sosial, website desa, atau media publik lainnya. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Desa yang tidak melakukan publikasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Selain itu, kepala desa wajib melaporkan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 semakin terarah, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2026Dana DesaDD

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan