KERINCI – Alokasi anggaran Dana Desa secara nasional dipastikan mengalami penurunan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut turut berdampak pada Kabupaten Kerinci yang menerima Dana Desa lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Kemdepit, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu total pagu Dana Desa untuk Kabupaten Kerinci mencapai sekitar Rp205 miliar. Namun pada tahun 2026 ini, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi sekitar Rp180 miliar lebih.
Menurut Kemdepit, berkurangnya alokasi Dana Desa tersebut merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mengalihkan sebagian anggaran untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.
“Pengurangan Dana Desa ini adalah kebijakan nasional. Sebagian anggaran dialokasikan untuk mendukung program pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang menjadi prioritas pemerintah pusat,” jelas Kemdepit.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah desa di Kabupaten Kerinci tetap mampu mengelola Dana Desa yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya penyesuaian perencanaan agar anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
“Kami berharap, meskipun anggaran berkurang, desa tetap mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat serta pembangunan yang berdampak langsung dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Tim)






