TEBO – Perang melawan narkoba di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Dalam dua bulan terakhir, Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil menggulung jaringan pengedar lintas wilayah yang selama ini meresahkan. Sebanyak 14 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 21 tersangka laki-laki diamankan.
“Para pelaku ini bukan pemain baru. Mereka bagian dari jaringan distribusi narkoba yang menjangkau Bungo, Muara Bulian, hingga Kota Jambi,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dari operasi yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2025 itu, polisi menyita 92,11 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp34,8 juta. Barang haram tersebut diperkirakan mampu merusak sedikitnya 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
Tak berhenti di situ, pengawasan juga diperketat di balik jeruji besi. Dalam razia gabungan di Lapas Kelas II B Muara Tebo pada 24 Juli 2025, upaya penyelundupan sabu berhasil digagalkan. Dua pelaku, yakni TA (24) dan R (25) seorang narapidana ditangkap saat hendak memasukkan narkoba ke dalam lapas.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu seberat 0,77 gram, uang Rp200 ribu, 3 unit handphone, dan 1 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain dengan narkoba, bahkan dari dalam lapas. Kami tidak akan lengah,” ujar Kapolres Triyanto.
Ia menegaskan komitmen penuh Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh lini. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Tebo. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tutupnya. (*)







