Ebrita.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga NP (25), warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Janin yang dikandungnya selama sembilan bulan dinyatakan meninggal dunia setelah dirinya menerima suntikan obat alergi dari seorang dokter umum di sebuah rumah sakit bersalin di Kota Jambi.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (29/9/2025) malam ini sontak memicu kehebohan, terutama setelah kisahnya viral di media sosial melalui akun Instagram @kabarkampungkito_djb. Publik mempertanyakan standar pelayanan medis, dugaan kelalaian, hingga koordinasi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang diketahui milik salah seorang pejabat Pemerintah Kota Jambi tersebut.
Menurut penuturan keluarga, NP datang ke rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dengan kondisi alergi cukup parah. Gejala yang dialami antara lain gatal-gatal, wajah bengkak, dan sesak napas.
Awalnya, kondisi NP dan janinnya masih normal. Detak jantung bayi serta tekanan darah dilaporkan stabil. Namun, penanganan medis justru dilakukan oleh dokter umum berinisial D, bukan oleh dokter spesialis kandungan (obgyn).
“Kami sudah bertanya; aman enggak untuk bumil (ibu hamil), dijawab aman sama dokter. Setahu kami, seharusnya harus di bawah pengawasan dokter kandungan, apalagi ini hamil tua,” ungkap M, anggota keluarga yang mendampingi.
Setelah mendapat suntikan, bukannya dirawat, NP justru diminta pulang.
“Kami disuruh pulang dengan alasan alergi ini biasa. Padahal menurut kami kondisi itu tidak memungkinkan rawat jalan,” tambah M.
Setibanya di rumah, kondisi NP kian memburuk. Ia mengalami demam tinggi dan lemah selama dua hari. Keluarga menduga kondisi tersebut merupakan reaksi dari suntikan yang berpengaruh pada kesehatan ibu dan janin.
Puncaknya terjadi pada Rabu (1/10/2025). NP merasakan keganjilan yang sangat mengkhawatirkan: gerakan janin di dalam kandungannya berhenti total.
Suami NP segera membawa istrinya ke dokter kandungan lain. Setelah dilakukan pemeriksaan USG sebanyak dua kali, dokter menyatakan janin yang dikandung NP sudah tidak memiliki detak jantung.
Menceritakan riwayat suntikan obat alergi oleh dokter D, sang dokter kandungan hanya terdiam. Hal ini membuat keluarga semakin yakin adanya dugaan kelalaian medis.
Kasus ini langsung menyedot perhatian warganet. Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan legalitas dokter umum yang menangani ibu hamil sembilan bulan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis.
“Kenapa dokter umum? Apa boleh begitu?” tulis salah satu komentar.
“Ini jelas-jelas malapraktik. Kok bisa pasien hamil tua ditangani dokter umum?” tulis warganet lain.
Beberapa netizen bahkan mengaku memiliki pengalaman serupa dengan rumah sakit tersebut, mulai dari sulit bertemu langsung dengan dokter kandungan hingga harus berhadapan lebih dulu dengan dokter umum.
Meski demikian, ada juga yang mengingatkan agar publik tidak buru-buru mengambil kesimpulan. “Konfirmasi dulu ke pihak RS, jangan hanya dari satu pihak. Karena kondisi pasien demam dua hari bisa dipengaruhi banyak faktor,” tulis salah satu akun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit bersalin maupun dokter berinisial D belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian medis ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi, termasuk kepada pejabat yang disebut-sebut sebagai pemilik fasilitas kesehatan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia kesehatan, terutama menyangkut penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien hamil tua. Apalagi menyangkut nyawa ibu dan janin yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dokter spesialis.(tim)







