ebrita.com
Kamis, 10 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

26/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya
98
DIBAGIKAN
1.9k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Begini Cara Melihat SK PPPK PW di MyASN Tanpa Ribet

eBrita.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai banyak dibicarakan, terutama untuk jabatan teknis. Kehadiran pola kerja ini dianggap sebagai jalan tengah untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji PPPK Paruh Waktu Teknis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Artinya, jumlah gaji yang diterima bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Misalnya, di Makassar, PPPK Paruh Waktu teknis dilaporkan mendapat gaji mendekati Rp3,7 juta per bulan, sesuai standar UMP setempat. Sementara di beberapa daerah lain, nilainya bisa berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung kebijakan instansi dan beban kerja yang diberikan.

Meski statusnya paruh waktu, para pegawai teknis tetap berhak atas perlindungan ketenagakerjaan dan hak-hak lain sesuai aturan. Namun, pemerintah daerah dituntut transparan agar tidak ada kesenjangan, serta memastikan gaji yang diberikan tidak lebih rendah dari UMP.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga non-ASN teknis, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gajiPPPK PARUH WAKTUPppk teknis

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
250
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan