eBrita.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI-Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni lalu.
Langkah ini menjadi pembaruan signifikan, mengingat dalam Perpres RKP sebelumnya, kenaikan gaji pejabat negara belum menjadi bagian dari prioritas utama. Kini, melalui Perpres 79/2025, kenaikan gaji tercantum dalam program “8 Hasil Terbaik Cepat” yang menjadi fokus pemerintahan di tahun mendatang.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga motivasi dan kualitas pelayanan publik di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat. Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum merinci besaran kenaikan maupun mekanisme pemberiannya, apakah dilakukan bertahap atau sekaligus.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan program prioritas lain seperti penyediaan makan bergizi gratis di sekolah dan pesantren, pemeriksaan kesehatan gratis, pengembangan sekolah unggul, hingga penguatan bantuan sosial. Seluruhnya diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berpihak pada kesejahteraan aparatur negara serta masyarakat luas.(Tim)