eBrita.com – Pemerintah telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Skema ini membuka peluang bagi lulusan SMA sederajat yang ingin menjadi bagian dari aparatur pemerintahan dengan jam kerja lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari.
Berdasarkan regulasi terbaru, lulusan SMA masuk ke dalam Golongan V PPPK. Untuk kategori penuh waktu, gaji pokok Golongan V berada di kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung masa kerja golongan. Namun karena sifatnya paruh waktu, maka besaran gaji dihitung secara proporsional.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA di berbagai daerah tidak sama. Penetapan gaji turut memperhatikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika hasil perhitungan proporsional lebih rendah dari UMP, maka gaji akan menyesuaikan dengan standar minimum tersebut.
Sebagai gambaran, berikut perkiraan gaji di beberapa provinsi tahun 2025:
DKI Jakarta: sekitar Rp5,3 juta
Aceh: sekitar Rp3,68 juta
Sumatra Barat: sekitar Rp2,99 juta
Sulawesi Selatan: sekitar Rp3,65 juta
Kalimantan & Papua: berkisar Rp3,4 juta – Rp4,3 juta
Skema PPPK Paruh Waktu ini dianggap sebagai angin segar, terutama bagi tenaga honorer lulusan SMA yang selama ini menginginkan kepastian status dan kesejahteraan. Dengan adanya aturan baru, diharapkan para pekerja paruh waktu bisa lebih terlindungi sekaligus memperoleh pendapatan yang lebih layak.(Tim)





