eBrita.com – Rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara kembali mencuri perhatian publik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun berjalan.
Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat, yang disiapkan untuk mempercepat capaian pembangunan nasional. Namun, hingga kini, kepastian teknis mengenai besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji tersebut masih menjadi tanda tanya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ketika dimintai keterangan oleh wartawan, mengaku belum bisa memberikan jawaban detail.
“Saya belum bisa jawab, saya pelajari dulu ya,” ucap Purbaya singkat.
Meski demikian, ia sempat melontarkan gurauan bahwa bila gaji ASN dan pejabat naik, maka gaji Menteri Keuangan juga ikut naik.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menaikkan gaji pokok ASN dan anggota TNI/Polri pada 2024 sebesar 8 persen, melalui serangkaian peraturan, mulai dari PP hingga Perpres. Kenaikan ini berlaku bagi PNS, PPPK, hingga pejabat negara.
Kebijakan baru yang tercantum dalam Perpres 79/2025 ini pun diharapkan dapat menjadi lanjutan dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur. Meski begitu, pemerintah tetap harus memperhitungkan kondisi fiskal agar kebijakan tidak membebani keuangan negara.
Publik kini menanti kepastian lebih lanjut terkait kapan kenaikan gaji akan direalisasikan, berapa besarannya, serta siapa saja yang akan mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan tersebut.(Tim)







