ebrita.com
Minggu, 21 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Agunan Pinjaman

17/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Agunan Pinjaman
89
DIBAGIKAN
196
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

Inilah Hak yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu

eBrita.com – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 kini semakin jelas. Selain menjadi bukti resmi pengangkatan honorer, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ternyata juga bisa dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman di sejumlah lembaga keuangan.

Meski begitu, penerimaan SK sebagai jaminan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa lembaga perbankan menilai SK PPPK memiliki nilai hukum yang sah karena menunjukkan status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada pula yang masih selektif melihat masa kontrak kerja yang relatif lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

Biasanya, bank akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menyetujui pinjaman, mulai dari sisa masa kontrak, besaran gaji yang diterima, hingga kelengkapan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran gaji dan data kepegawaian. Semakin panjang sisa kontrak kerja dan semakin stabil penghasilan, peluang disetujui akan semakin besar.

Hingga kini, belum ada aturan baku dari pemerintah terkait besaran limit pinjaman dengan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan. Setiap bank berhak menentukan plafon kredit sesuai kebijakan internal dan penilaian risiko masing-masing.

Bagi tenaga honorer yang telah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu, hal ini menjadi angin segar karena membuka akses ke pembiayaan formal. Namun, para penerima juga diingatkan agar bijak memanfaatkan fasilitas pinjaman dan tidak terjebak pada beban cicilan yang justru memberatkan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Gaji PPPK 2025gaji PPPK paruh waktuPPPK PARUH WAKTUTUNJANGAN

TerkaitBerita

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21/09/2025
93
Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

21/09/2025
175
PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

20/09/2025
274
Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

19/09/2025
421

KOLOM

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan