eBrita.com – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 kini semakin jelas. Selain menjadi bukti resmi pengangkatan honorer, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ternyata juga bisa dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman di sejumlah lembaga keuangan.
Meski begitu, penerimaan SK sebagai jaminan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa lembaga perbankan menilai SK PPPK memiliki nilai hukum yang sah karena menunjukkan status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada pula yang masih selektif melihat masa kontrak kerja yang relatif lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Biasanya, bank akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menyetujui pinjaman, mulai dari sisa masa kontrak, besaran gaji yang diterima, hingga kelengkapan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran gaji dan data kepegawaian. Semakin panjang sisa kontrak kerja dan semakin stabil penghasilan, peluang disetujui akan semakin besar.
Hingga kini, belum ada aturan baku dari pemerintah terkait besaran limit pinjaman dengan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan. Setiap bank berhak menentukan plafon kredit sesuai kebijakan internal dan penilaian risiko masing-masing.
Bagi tenaga honorer yang telah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu, hal ini menjadi angin segar karena membuka akses ke pembiayaan formal. Namun, para penerima juga diingatkan agar bijak memanfaatkan fasilitas pinjaman dan tidak terjebak pada beban cicilan yang justru memberatkan.(Tim)