ebrita.com
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan

16/09/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan
99
DIBAGIKAN
287
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

eBrita.com – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melalui tahapan pelantikan resmi sebelum mulai bertugas. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan proses pengangkatan sekaligus pelantikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi bentuk pengesahan agar para PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun, dengan perjanjian kerja yang memuat detail jabatan, target kinerja, unit kerja, hingga hak dan kewajiban. Dalam kontrak tersebut juga tercantum sanksi jika pegawai tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Dari sisi penghasilan, pemerintah memastikan upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan non-ASN sebelumnya, atau mengacu pada upah minimum wilayah jika lebih tinggi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi pegawai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang profesional dan terikat aturan resmi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: JambiMenpanRBPelantikanPPPK PARUH WAKTUSungai Penuh

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
249
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan