ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Inilah Hak yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu

17/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Inilah Hak yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu
99
DIBAGIKAN
344
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Begini Cara Melihat SK PPPK PW di MyASN Tanpa Ribet

Akhirnya,…! Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dijadwalkan Besok

eBrita.com – Tahun 2025 menjadi masa transisi penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah sementara sebelum beralih sepenuhnya ke PPPK penuh waktu. Meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang lolos tetap mendapatkan sejumlah hak resmi dari negara.

Berdasarkan ketentuan Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu memiliki hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya berbeda dalam durasi kerja dan besaran penghasilan. Berikut beberapa hak yang melekat pada PPPK paruh waktu:

Gaji dan Tunjangan
PPPK paruh waktu tetap menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan porsi jam kerja yang lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan tertentu yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Jaminan Sosial
PPPK paruh waktu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka mendapatkan perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua sebagaimana pekerja formal lainnya.

Hak Cuti
Meski statusnya paruh waktu, mereka tetap memiliki hak cuti, baik cuti tahunan maupun cuti khusus, sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan ASN.

Perlindungan Hukum dan Status Kepegawaian
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu mendapat perlindungan hukum serta kepastian status kepegawaian. Artinya, mereka tidak lagi berstatus honorer yang rawan diberhentikan sepihak tanpa payung hukum.

Kesempatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Skema paruh waktu ini bersifat sementara. Pemerintah menjamin bahwa di tahun-tahun berikutnya akan dibuka kesempatan bagi tenaga paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, sehingga hak dan kesejahteraannya bisa meningkat.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Dengan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, setidaknya ada jaminan penghasilan tetap, perlindungan sosial, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai skema ini masih perlu evaluasi, terutama terkait besaran gaji dan jaminan karier jangka panjang. Pemerintah diminta memastikan agar hak-hak PPPK paruh waktu tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Hak PPPKPPPK PARUH WAKTUTUNJANGAN

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
249
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan