eBrita.com – Dinas Sosial Kota Jambi resmi mencoret puluhan nama penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari daftar penerima. Langkah ini diambil setelah terindikasi adanya penyalahgunaan dana bantuan untuk aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, melalui keterangannya, menyebutkan setidaknya 90 kepala keluarga tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat PKH. Pencoretan dilakukan usai data mereka tersinkronisasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya aliran dana bansos ke akun permainan judi online.
“Data ini otomatis keluar dari sistem setelah terdeteksi ada keterkaitan dengan judi online. Kami tidak bisa melakukan pemulihan lagi setelah nama tercoret,” ujar pihak Dinas Sosial Kota Jambi.
Pencoretan ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Beberapa penerima mengaku kaget lantaran tiba-tiba tidak lagi mendapatkan bantuan tanpa pemberitahuan lebih awal. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bansos benar-benar digunakan sesuai peruntukan, yakni membantu keluarga prasejahtera.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Jambi juga membuka kemungkinan jumlah penerima PKH yang dicoret akan bertambah. Proses verifikasi data masih terus berlangsung bersama PPATK guna memastikan tidak ada dana bantuan yang disalahgunakan untuk kegiatan yang dilarang.
Program Keluarga Harapan sendiri merupakan salah satu bantuan sosial andalan pemerintah pusat. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan meningkatkan taraf hidup mereka. Karena itu, pemerintah menekankan agar setiap rupiah dari bansos digunakan dengan bijak dan tidak dialihkan ke aktivitas ilegal seperti judi online.(Tim)