ebrita.com
Minggu, 13 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Bisnis

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
in Bisnis, Daerah, Nasional, Pemerintahan
1 min read
Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI
9
DIBAGIKAN
142
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Tukar Uang Baru Kini Lebih Mudah, Begini Cara Melalui Aplikasi PINTAR BI

eBrita.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama sudah resmi dicabut dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sehingga tidak bisa dipakai dalam transaksi sehari-hari.

Adapun pecahan yang dicabut antara lain uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dengan nominal Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000. Meskipun sudah tidak berlaku untuk transaksi, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya.

Masa penukaran dapat dilakukan hingga 10 tahun sejak pencabutan diumumkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang lama tersebut akan benar-benar kehilangan nilai tukarnya dan tidak bisa diganti lagi.

Penukaran bisa dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia pusat maupun perwakilan daerah, serta bank-bank umum yang telah ditunjuk. Masyarakat hanya perlu memastikan kondisi uang yang dibawa masih dapat diidentifikasi dengan jelas, termasuk tahun emisi dan nomor serinya.

BI mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kembali simpanan lama yang mungkin masih menyimpan pecahan rupiah tersebut. Langkah ini penting agar nilai uang tidak hilang begitu saja.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BITidak BerlakuTukar Uang LamaUang Lama

TerkaitBerita

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
226
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
199

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan