eBrita.com – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melalui tahapan pelantikan resmi sebelum mulai bertugas. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan proses pengangkatan sekaligus pelantikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan ini menjadi bentuk pengesahan agar para PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun, dengan perjanjian kerja yang memuat detail jabatan, target kinerja, unit kerja, hingga hak dan kewajiban. Dalam kontrak tersebut juga tercantum sanksi jika pegawai tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
Dari sisi penghasilan, pemerintah memastikan upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan non-ASN sebelumnya, atau mengacu pada upah minimum wilayah jika lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi pegawai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang profesional dan terikat aturan resmi.(Tim)