ebrita.com
Minggu, 21 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan

16/09/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan
99
DIBAGIKAN
241
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Agunan Pinjaman

eBrita.com – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melalui tahapan pelantikan resmi sebelum mulai bertugas. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan proses pengangkatan sekaligus pelantikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi bentuk pengesahan agar para PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun, dengan perjanjian kerja yang memuat detail jabatan, target kinerja, unit kerja, hingga hak dan kewajiban. Dalam kontrak tersebut juga tercantum sanksi jika pegawai tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Dari sisi penghasilan, pemerintah memastikan upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan non-ASN sebelumnya, atau mengacu pada upah minimum wilayah jika lebih tinggi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi pegawai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang profesional dan terikat aturan resmi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: JambiMenpanRBPelantikanPPPK PARUH WAKTUSungai Penuh

TerkaitBerita

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21/09/2025
90
Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

21/09/2025
175
PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

20/09/2025
274
Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

19/09/2025
421

KOLOM

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan