SUNGAI PENUH – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan publik.
Pada Jumat (18/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memanggil sejumlah perangkat Desa Pelayang Raya untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan oleh gabungan LSM dari Kerinci dan Sungai Penuh.
Para pihak yang dipanggil antara lain Kepala Desa Supriadi, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelayang Raya, Sujoko.
Kepada wartawan, Sujoko membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saya bersama Kades, Sekdes, dan Bendahara dipanggil Kejari. Ini terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa,” ujarnya, Jumat (18/7).
Sujoko menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapat pertanyaan ringan saat pemeriksaan, dan tidak mengetahui materi pertanyaan yang diajukan kepada perangkat desa lainnya karena pemeriksaan dilakukan secara bergiliran dan terpisah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7), membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses,” ucapnya singkat.
Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi sendiri belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini di publikasikan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum demi transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. (*)







