SUNGAI PENUH – Aroma tak sedap dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret nama Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, kembali mencuat ke permukaan.
Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, hingga kini publik belum melihat tanda-tanda proses hukum bergerak.
Kondisi ini sontak memantik keresahan masyarakat. Warga menilai Kejari terlalu lama diam, sehingga menimbulkan beragam spekulasi. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Aldi Agnopiandi, salah seorang aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, angkat suara atas mandeknya penanganan kasus ini.
“LHP sudah diserahkan ke Kejari. Tapi sampai sekarang, tak ada tanda-tanda pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan. Ini bisa mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” ujar Aldi saat dihubungi pada Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa publik membutuhkan ketegasan, bukan keraguan. Penundaan hanya akan memperlebar ruang ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Ia juga menyebut, jika kasus ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, maka bukan tak mungkin gelombang protes dari masyarakat akan semakin besar.
“Ini ujian serius bagi integritas Kejari Sungai Penuh. Jangan sampai ketidakadilan justru lahir dari diamnya aparat hukum. Sudah saatnya Kejari membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh Kepala Desa Pelayang Raya ini menjadi perhatian publik karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Bila dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.
Kini, mata publik tertuju ke Kejari Sungai Penuh. Masyarakat menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi aksi nyata. Akankah Kejari membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru memilih bungkam dan membiarkan keadilan tenggelam dalam sunyi? (*)







