SUNGAI PENUH – Diduga ada yang tak beres di balik penggunaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Selama tiga tahun berturut-turut, yaitu mulai dari 2021 hingga 2023, Inspektorat mencium adanya aroma penyimpangan.
Inspektur Kota Sungai Penuh, Wira Utama, tak menampik adanya temuan. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), Wira menyebut audit rutin selama tiga tahun itu mengungkap sejumlah ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa. Temuan itu, katanya, bukan main-main.
“Audit reguler dari tahun 2021 sampai 2023 itu pasti ada temuan. Dan temuan tersebut wajib dikembalikan,” tegasnya.
Pihak desa disebut sudah mengembalikan beberapa temuan, namun sebagian lainnya masih menggantung. Apa yang menyebabkan pengembalian tak kunjung tuntas? Siapa yang bertanggung jawab?
“Sebagian besar sudah dikembalikan, tapi ada yang belum. Tetap wajib dikembalikan semuanya,” lanjut Wira.
Inspektorat saat ini tengah mengebut penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang disebut-sebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“LHP sedang berproses, dan kami juga mengejar supaya cepat selesai,” kata Wira.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikabarkan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pelayang Raya setelah LHP tersebut resmi diterima dari pihak Inspektorat.
Lantas, apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada dugaan permainan anggaran yang lebih besar? Apakah benar ada dana desa yang bocor ke kantong pribadi? Dan benarkah pihak kejaksaan akan turun tangan dalam waktu dekat?
Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus lainnya? Satu hal yang pasti, kebenaran harus segera terungkap dan pelaku harus bertanggung jawab. (*)







