ebrita.com
Selasa, 15 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Mengapa Kemendes Putuskan Kontrak 2.000 Pendamping Desa? Ini Alasannya

09/03/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan
1 min read
Mengapa Kemendes Putuskan Kontrak 2.000 Pendamping Desa? Ini Alasannya
139
DIBAGIKAN
1.7k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Mau Jadi Pendamping Desa? Simak Dulu Evaluasi dan Syarat Terbarunya!

Polemik PHK 2.000 Pendamping Desa: Pejabat Kemendes Mengundurkan Diri, DPR Diminta Bertindak

eBrita.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sekitar 2.000 pendamping desa. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang bergantung pada peran pendamping desa untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini. Pertama, sejumlah pendamping desa tidak mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (SPO) — sebuah syarat penting untuk melanjutkan kerja sama dengan Kemendes. Bagi mereka yang tidak mengajukan SPO, otomatis kontrak mereka tidak diperpanjang.

Kedua, terdapat kasus pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Meski tidak ada klausul dalam kontrak kerja yang secara eksplisit melarang hal tersebut, Kemendes memutuskan untuk mengakhiri kontrak mereka, memicu kontroversi terkait hak mereka untuk bekerja sekaligus berpartisipasi dalam politik.

Selain itu, faktor anggaran juga menjadi penyebab utama. Kemendes PDTT mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp722 miliar. Akibatnya, pembayaran honor untuk pendamping desa hanya mencakup 10 bulan kerja, dan membuat keberlanjutan kontrak bagi sebagian pendamping desa menjadi sulit.

Keputusan ini memicu kekhawatiran akan dampaknya pada program pembangunan desa. Banyak yang khawatir pemutusan kontrak secara tiba-tiba ini bisa mengganggu perencanaan strategis dan implementasi proyek-proyek di desa. Beberapa pihak pun mendorong agar status pendamping desa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menjamin stabilitas dan kesejahteraan mereka.

Meski demikian, Kemendes PDTT menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendampingan desa. Harapannya, program pembangunan desa bisa tetap berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2000kemendesKemendes PDTTkontrapendamping desa

TerkaitBerita

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

14/09/2026
1.5k
Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
236
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
250

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan