eBrita.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sekitar 2.000 pendamping desa. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang bergantung pada peran pendamping desa untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini. Pertama, sejumlah pendamping desa tidak mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (SPO) — sebuah syarat penting untuk melanjutkan kerja sama dengan Kemendes. Bagi mereka yang tidak mengajukan SPO, otomatis kontrak mereka tidak diperpanjang.
Kedua, terdapat kasus pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Meski tidak ada klausul dalam kontrak kerja yang secara eksplisit melarang hal tersebut, Kemendes memutuskan untuk mengakhiri kontrak mereka, memicu kontroversi terkait hak mereka untuk bekerja sekaligus berpartisipasi dalam politik.
Selain itu, faktor anggaran juga menjadi penyebab utama. Kemendes PDTT mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp722 miliar. Akibatnya, pembayaran honor untuk pendamping desa hanya mencakup 10 bulan kerja, dan membuat keberlanjutan kontrak bagi sebagian pendamping desa menjadi sulit.
Keputusan ini memicu kekhawatiran akan dampaknya pada program pembangunan desa. Banyak yang khawatir pemutusan kontrak secara tiba-tiba ini bisa mengganggu perencanaan strategis dan implementasi proyek-proyek di desa. Beberapa pihak pun mendorong agar status pendamping desa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menjamin stabilitas dan kesejahteraan mereka.
Meski demikian, Kemendes PDTT menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendampingan desa. Harapannya, program pembangunan desa bisa tetap berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(Tim)





