eBrita.com – Kontroversi tengah melanda Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyusul keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.000 pendamping desa. Keputusan ini memicu gelombang protes, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur perpanjangan kontrak para pendamping desa.
Di tengah polemik ini, Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fujiartano, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksepakatan di internal Kemendes terkait kebijakan PHK massal tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memanggil Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, guna memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini. Masyarakat pun berharap ada solusi terbaik agar pemberdayaan desa tidak terganggu.
Dengan semakin memanasnya isu ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan polemik PHK pendamping desa ini. Bagaimana nasib mereka selanjutnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(Tim)





