ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Mau Jadi Pendamping Desa? Simak Dulu Evaluasi dan Syarat Terbarunya!

06/04/2025
in Daerah, Nasional, Pemerintahan
2 min read
Mau Jadi Pendamping Desa? Simak Dulu Evaluasi dan Syarat Terbarunya!
80
DIBAGIKAN
498
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Pemerintah Buka Lowongan Tenaga Ahli Program P3PD: Peluang Emas Bagi Profesional Pembangunan Desa

Mengapa Kemendes Putuskan Kontrak 2.000 Pendamping Desa? Ini Alasannya

eBrita.com – Bagi masyarakat yang menantikan pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025, harap bersabar lebih lama. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan desa, termasuk regulasi dan kinerja para pendamping sebelumnya. Evaluasi ini menjadi langkah awal yang penting sebelum pemerintah kembali membuka proses seleksi calon pendamping desa baru.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Kemendes saat ini sedang meninjau ulang semua aspek penting dari sistem pendampingan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam mendampingi desa. Ia menyampaikan bahwa pendamping desa tidak hanya sekadar hadir, tetapi harus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Sedang kami evaluasi, baik dari peraturan maupun dari kinerja para pendamping. Jadi, kami tidak ingin pendamping itu tidak maksimal dalam mendampingi desa,” jelas Yandri dalam keterangannya pada Sabtu, 5 April 2025.

Proses evaluasi ini juga akan menentukan perubahan atau penyesuaian terhadap kriteria seleksi calon pendamping desa. Hal ini dilakukan agar proses rekrutmen yang akan datang benar-benar menghasilkan SDM yang kompeten, berintegritas, dan mampu bekerja secara profesional. Bahkan Yandri menyebutkan bahwa mantan pendamping desa yang memiliki rekam jejak baik tetap diberi peluang untuk mendaftar kembali, selama tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Semua punya kesempatan, kecuali yang nyaleg (calon legislatif) atau yang aktif dalam partai politik, kami tidak perkenankan ikut seleksi,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi respons atas berbagai pertanyaan masyarakat yang ingin kembali mendaftar atau mempertahankan posisi mereka sebagai pendamping desa. Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pendamping benar-benar bekerja untuk kepentingan desa, bukan untuk agenda politik.

Tak hanya itu, Kemendes PDT juga menyoroti pentingnya peran pendamping desa dalam mendukung program-program strategis, seperti ketahanan pangan, digitalisasi desa, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) di pedesaan. Oleh karena itu, mereka yang akan direkrut nantinya diharapkan mampu bekerja lintas bidang, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki semangat pengabdian tinggi.

Sayangnya, proses evaluasi ini membuka ruang bagi banyak informasi simpang siur yang beredar di media sosial. Banyak pihak yang mulai menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait jadwal rekrutmen, pendaftaran online, hingga syarat-syarat palsu. Menanggapi hal ini, Kemendes PDT meminta masyarakat untuk lebih waspada dan hanya merujuk pada informasi dari sumber resmi.

“Jangan percaya dengan informasi yang tidak berasal dari website atau akun resmi Kemendes. Rekrutmen belum dibuka, dan informasi resmi pasti kami umumkan terbuka ke publik,” tegas pihak kementerian dalam pernyataan tertulisnya.

Kemendes juga menyampaikan bahwa ketika rekrutmen resmi dibuka nanti, seluruh masyarakat akan mendapat akses yang sama untuk mengetahui persyaratan, waktu, dan tahapan seleksi. Proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menghasilkan pendamping-pendamping desa terbaik.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari proses pembangunan desa melalui jalur pendampingan, ada baiknya mulai mempersiapkan diri sejak dini. Baik dari sisi administrasi, pengalaman kerja, maupun pemahaman terhadap dinamika desa dan regulasi yang berlaku.

Tetap pantau informasi resmi hanya melalui laman www.kemendesa.go.id dan akun media sosial Kemendes PDT untuk mendapatkan update terbaru terkait pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: kemendesPDTpendamping desaPLDREKRUTMEN

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
215
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan