SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama RSUD Mayjend H.A Thalib Sungai Penuh, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan balai rehabilitasi narkoba ADHYAKSA Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di aula Kejari Sungai Penuh ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola dan Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dr. Iwan Suwindra.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola menjelaskan, Balai Rehabilitasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program yang telah dicanangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk adanya fasilitas rehabilitasi narkoba Adhyaksa di setiap Kabupaten/ Kota.
”Kami menjalankan amanah dari Kejagung RI untuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa, Alhamdulillah kita baru saja melakukan penandatangan MoU kedua belah pihak,” kata Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola.
Dijelaskan Kajari Sungai Penuh, selama ini warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang terlibat penyalahgunaan narkoba melakukan rehabilitasi di luar daerah, sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Jika nanti Balai Rehabilitasi narkoba Adhyaksa sudah ada di Sungai Penuh, maka pemakai narkoba bisa dilakukan rehabilitas di RSUD MHA Thalib Sungai Penuh,” jelasnya.
“Dengan adanya balai rehabilitasi ini nantinya kita harapkan, setelah menjalani rehabilitasi para tahanan ini bisa sembuh dan tidak ketergantungan obat lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dr. Iwan Suwindra mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi para tahanan yang ketergantungan narkoba dan membutuhkan rehabilitasi.
”Sebelum di rujuk ke RSUD, maka para tahanan terlebih dahulu akan di lakukan skrining kesehatan,” ujarnya. ***