ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Kejari Tandatangan MOU dengan RSUD MHA Thalib untuk Penyediaan Balai Rehabilitasi Narkoba

04/10/2023
in Sungai Penuh
1 min read
Kejari Tandatangan MOU dengan RSUD MHA Thalib untuk Penyediaan Balai Rehabilitasi Narkoba

Kejari Sungai Penuh Tandatangani MOU dengan RSUD MHA Thalib untuk Penyediaan Balai Rehabilitasi Narkoba.

131
DIBAGIKAN
376
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama RSUD Mayjend H.A Thalib Sungai Penuh, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan balai rehabilitasi narkoba ADHYAKSA Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di aula Kejari Sungai Penuh ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola dan Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dr. Iwan Suwindra.

​Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola menjelaskan, Balai Rehabilitasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program yang telah dicanangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk adanya fasilitas rehabilitasi narkoba Adhyaksa di setiap Kabupaten/ Kota.​

​”Kami menjalankan amanah dari Kejagung RI untuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa, Alhamdulillah kita baru saja melakukan penandatangan MoU kedua belah pihak,” kata Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola.

Dijelaskan Kajari Sungai Penuh, selama ini warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang terlibat penyalahgunaan narkoba melakukan rehabilitasi di luar daerah, sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Jika nanti Balai Rehabilitasi narkoba Adhyaksa sudah ada di Sungai Penuh, maka pemakai narkoba bisa dilakukan rehabilitas di RSUD MHA Thalib Sungai Penuh,” jelasnya.

“Dengan adanya balai rehabilitasi ini nantinya kita harapkan, setelah menjalani rehabilitasi para tahanan ini bisa sembuh dan tidak ketergantungan obat lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dr. Iwan Suwindra mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi para tahanan yang ketergantungan narkoba dan membutuhkan rehabilitasi.

”Sebelum di rujuk ke RSUD, maka para tahanan terlebih dahulu akan di lakukan skrining kesehatan,” ujarnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Antonius DespinolaBalai Rehabilitasi Narkobadr Iwan SuwindraHeadlineKejari Sungai PenuhMoUPerjanjian KerjasamaRSUD MHA Thalib

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan