ebrita.com
Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Ketegasan Kejari Sungai Penuh Dinanti, Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya Mandek

28/06/2025
in Hukum, Sungai Penuh
2 min read
Ketegasan Kejari Sungai Penuh Dinanti, Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya Mandek

Kolase foto Kejari Sungai Penuh dan Kades Pelayang Raya.

123
DIBAGIKAN
362
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

SUNGAI PENUH – Aroma tak sedap dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret nama Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, kembali mencuat ke permukaan.

Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, hingga kini publik belum melihat tanda-tanda proses hukum bergerak.

Kondisi ini sontak memantik keresahan masyarakat. Warga menilai Kejari terlalu lama diam, sehingga menimbulkan beragam spekulasi. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Aldi Agnopiandi, salah seorang aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, angkat suara atas mandeknya penanganan kasus ini.

“LHP sudah diserahkan ke Kejari. Tapi sampai sekarang, tak ada tanda-tanda pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan. Ini bisa mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” ujar Aldi saat dihubungi pada Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa publik membutuhkan ketegasan, bukan keraguan. Penundaan hanya akan memperlebar ruang ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Ia juga menyebut, jika kasus ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, maka bukan tak mungkin gelombang protes dari masyarakat akan semakin besar.

“Ini ujian serius bagi integritas Kejari Sungai Penuh. Jangan sampai ketidakadilan justru lahir dari diamnya aparat hukum. Sudah saatnya Kejari membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh Kepala Desa Pelayang Raya ini menjadi perhatian publik karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Bila dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

Kini, mata publik tertuju ke Kejari Sungai Penuh. Masyarakat menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi aksi nyata. Akankah Kejari membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru memilih bungkam dan membiarkan keadilan tenggelam dalam sunyi? (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Desa Pelayang RayaHeadlineKades Pelayang RayaKejari Sungai PenuhKorupsiKorupsi Dana DesaKota sungai penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan