ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Jambi

IJTI Menyayangkan Sikap Mentan dan Staf yang Usir Jurnalis saat Kegiatan di Jambi

09/11/2021
in Jambi, Nasional
2 min read
IJTI Menyayangkan Sikap Mentan dan Staf yang Usir Jurnalis saat Kegiatan di Jambi
111
DIBAGIKAN
293
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

JAKARTA – Merespon aduan dari Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Jambi terkait insiden pengusiran para jurnalis yang tengah meliput acara pelepasan mobil ekspor pinang di CV. Indokara di Jalan Suak Kandis Desa Pudak III, Kec.Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, Jambi oleh staf Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyayangkan insiden tersebut.

Adapun kronologi pengusiran para jurnalis terjadi pada Sabtu, 6 November 2021 pukul 11.25 Wib. Saat itu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beserta rombongan mengunjungi dan melepas mobil ekspor pinang di CV. Indokara di Jalan Suak Kandis Desa Pudak III, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi. Namun pada saat Menteri Pertanian bersama staf yang didampingi Gubernur Provinsi Jambi Al haris tiba di lokasi, sejumlah staf menteri pertanian termasuk menteri pertanian mengusir para jurnalis yang sedang menunggu kedatangan mentan di dalam gudang.

Padahal keberadaan para jurnalis di dalam gudang atas undangan pihak penyelenggara untuk meliput kegiatan tersebut. Tidak hanya itu sebelum melakukan peliputan para jurnalis juga sudah mendapatkan arahan terkait protokol kesehatan serta menempati posisi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Pihak kementerian pertanian berdalih insiden itu bukan pengusiran namun upaya untuk mengurangi kerumunan di dalam gudang. Akan tetapi dalih ini kami nilai tidak relevan karena justru menteri pertanian datang dalam acara itu bersama rombongan dengan jumlah yang cukup banyak. Tak hanya itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang semestinya memberikan contoh baik terhadap penerapan protokol kesehatan justru melepas masker saat memasuki gudang.

IJTI Pusat sangat menyayangkan insiden pengusiran itu. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara
2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Atas insiden ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :

1. Menyayangkan sikap staf kementerian pertanian yang melakukan pengusiran kepada jurnalis saat akan meliput kegiatan menteri pertanian.

2. Meminta menteri pertanian menata ulang dan mengedukasi kembali para stafnya agar bisa bersikap bijak dan profesional saat berhubungan dengan para jurnalis di lapangan.

3. Meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membangun iklim yang terbuka, transparan serta mampu membangun hubungan yang baik secara profesional dengan para jurnalis demi kemajuan rakyat dan bangsa.

4. Meminta pihak kementan agar melakukan evaluasi dalam melakukan pengaturan peliputan dengan memberi ruang seoptimal mungkin bagi para jurnalis. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineHerik KurniawanIJTI PusatMenteri Pertanian RIPengda IJTI JambiPernyataan SikapSuci AnisaSyahrul Yasin LimpoUsir Jurnalis

TerkaitBerita

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

23/06/2026
282
Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

23/06/2026
252
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

08/06/2026
257

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan