ebrita.com
Rabu, 9 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Rekam Jejak Matlawan Hasibuan, Dari Kasus Pajak Sampai Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Sarolangun

03/06/2021
in Hukum
2 min read
Rekam Jejak Matlawan Hasibuan, Dari Kasus Pajak Sampai Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Sarolangun
132
DIBAGIKAN
570
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

JAMBI – Tersangka kasus IUP Batubara Sarolangun, Matlawan Hasibuan, yang telah ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), Rabu (2/6/2021), ternyata juga pernah tersandung kasus perpajakan di Jambi.

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Kejagung.go.id, kasus pajak Matlawan Hasibuan atas PT Tamarona Mas Internasional, terjadi pada tahun 2006 lalu. Matlawan bahkan sudah berstatus terdakwa kala itu.

Masih dari berkas di laman Kejagung.go.id, dijelaskan bahwa terdakwa DRS MAT LAWAN HASIBUAN, selaku Direktur PT Tamarona Mas Internasional bersama-sama dengan MISCO alias MISKO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 9 Maret 2005 sampai dengan tanggal 14 Februari 2006, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Jambi Jalan Joesoef Singadikane No. 46 A Kec. Telanaipura Jambi, Kota Jambi, telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis (SPT) masa pajak di bulan Januari 2005 sampai dengan Desember 2005. Isi surat itu tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi.

Pajak masukan dari CV. Surya Saroha yang dikreditkan oleh terdakwa dalam SPT masa PT. Tamarona Mas Internasional, menunjukkan seolah-olah PT. Tamarona Mas Internasional telah membeli barang berupa tandan buah segar (TBS) Sawit dari CV. Surya Saroha NPWP : 02.236.667.8-0331.000 dan menjadi kewajiban CV. Surya Saroha untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % dari nilai transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit yang dipungut dari PT. Tamarona Mas Internasional.

Kenyataannya, saksi YAN ISHARIYANTO alias ASIONG selaku Direktur Utama CV. Surya Saroha, tak pernah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Tamarona Mas Internasional. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan pulih tiga rupiah)

Kasus pajak Matlawan Hasibuan ini terkait Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Atas itu, Matlawan Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Lalu, Matlawan Hasibuan dengan PT Tamarona Mas Internasional, juga terseret dalam kasus IUP Batubara Sarolangun. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun kala itu, Cek Endra.

Setelah perjalanan panjang kasus ini, Kejagung RI akhirnya membuktikan keseriusannya menggarap kasus yang merugikan negara senilai Rp 92 miliar tersebut. Matlawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (2/6/2021), menyusul beberapa pejabat di PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: Kejagung.go.id
Topik: BatubaraHeadlineIUPKejagungMatlawan HasibuanRekam JejakSarolangun

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

10/12/2025
263
Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

04/12/2025
252
Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

03/12/2025
247

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan