ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Bawaslu Jambi Instruksikan Kasus Penggelembungan Suara di Sungai Penuh Naik Tahapan Selanjutnya

30/12/2020
in Hukum, Politik
1 min read
Bawaslu Jambi Instruksikan Kasus Penggelembungan Suara di Sungai Penuh Naik Tahapan Selanjutnya
122
DIBAGIKAN
342
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

JAMBI – Kasus penggelembungan suara yang menguntungkan paslon Pilgub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh saat ini masih terus berproses di Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan informasi terakhir yang didapatkan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh, kasus ini sudah masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Belum naik tahap kedua, tapi masih di pembahasan kedua. Kemungkinan kasus naik ke tahap kedua sangat ada,” kata Asnawi ketika dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Mengenai beredarnya kabar kasus ini dihentikan, Asnawi menegaskan hal itu sepertinya tidak akan terjadi, soalnya banyaknya bukti.

“Kami sudah menginstruksikan, segera naikkan kasus itu. Cuman untuk saat ini saya belum konfirmasi lagi untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, saya yakin itu pasti di proses,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jambi, Wein Arifin mengatakan jika kasus PPK di Sungai Penuh saat ini masih proses pemeriksaan.

“Intinya kasus tersebut masih proses pemeriksaan pengumpulan alat bukti dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral belum bisa dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Dihubungi via ponsel dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungai Penuh beberapa hari yang lalu telah memberhentikan 5 anggota PPK di Koto Baru. Ke lima PPK itu ialah :

1. Andri Kardiansyah
2. Heri Gusman
3. Rydo Adewijaya
4. Rengki Noverisar
5. Eka Gunawan

Dengan pemberhentian 5 anggota PPK ini, Direktur Advokasi Al Haris-Sani, Sarbaini mengatakan kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” bebernya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AsnawiBawasluJambiJumiral LestariKoto BaruPenggelembungan SuaraSarbainiSungai Penuh

TerkaitBerita

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

10/12/2025
258
Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

04/12/2025
247
Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

03/12/2025
240
Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

03/12/2025
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan