Merangin – Rabu, 4 Maret 2026, aktivis Merangin sekaligus mantan Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bangko (HMI), Febri Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Merangin atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pembuangan limbah ke sungai oleh PT AIP. Namun di balik apresiasi tersebut, Febri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Menurut Febri, laporan tersebut berawal dari temuan dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mencemari aliran sungai. Ia mengungkapkan bahwa sejak 19 Mei 2024, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada PT AIP guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah perusahaan. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapat respons.
Upaya lanjutan juga dilakukan pada Desember 2024 dengan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar memanggil dan mengevaluasi PT AIP terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah. Akan tetapi, Febri menilai langkah tersebut belum menunjukkan hasil yang efektif dan transparan.
Puncaknya, pada Kamis, 25 Desember 2025, Febri bersama sejumlah aktivis kembali melakukan peninjauan lapangan. Ia menyayangkan karena dalam kurun waktu hampir dua tahun tidak terlihat adanya pembenahan signifikan. Dugaan pembuangan limbah ke sungai dinilai telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, serta menghilangkan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Secara hukum, tindakan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 60 UU 32/2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 98 dan 99 juga mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila pencemaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.
Febri menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana lingkungan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Merangin tidak ragu mengambil langkah tegas dan transparan.
“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Jika sungai tercemar dan ekosistem rusak, maka yang dirugikan bukan hanya hari ini, tetapi generasi yang akan datang,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SP2HP oleh Polres Merangin, Febri berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan, sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan nyata terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Merangin.(sw)





