eBrita.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sejumlah langkah tegas diambil untuk menindak pelanggaran disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangky Juliyus, S.Pd, M.M mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, terdapat pula beberapa ASN lain yang menerima sanksi dengan tingkat pelanggaran beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga teguran tertulis.
“Penegakan disiplin ini merupakan upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, penerapan sanksi tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembinaan agar ASN lebih memahami tanggung jawab dan etika dalam bekerja. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
BKPSDM Kota Sungai Penuh juga berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan melalui pengawasan dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN, guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Dengan ketegasan ini, pemerintah daerah berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.(Tim)





