ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

BKPSDM Sungai Penuh Pecat 3 ASN, Disiplin Ditegakkan

12/11/2025
in Daerah, Hukum, Pemerintahan, Sungai Penuh
1 min read
ASN DI PECAT
99
DIBAGIKAN
272
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

eBrita.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sejumlah langkah tegas diambil untuk menindak pelanggaran disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangky Juliyus, S.Pd, M.M mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, terdapat pula beberapa ASN lain yang menerima sanksi dengan tingkat pelanggaran beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga teguran tertulis.

“Penegakan disiplin ini merupakan upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, penerapan sanksi tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembinaan agar ASN lebih memahami tanggung jawab dan etika dalam bekerja. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

BKPSDM Kota Sungai Penuh juga berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan melalui pengawasan dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN, guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.

Dengan ketegasan ini, pemerintah daerah berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ASNBKPSDMFRANGKI JULIUSKota sungai penuhPemerintah Kota Sungai Penuh

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
211
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
363
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan