eBrita.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Orang tua korban justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh terduga pelaku yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban pada 26 Mei 2025. Mereka melaporkan oknum ASN berinisial MR, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak mereka. Namun, hingga awal November 2025, laporan tersebut belum berujung pada penetapan tersangka terhadap MR.
Ironisnya, justru pada Oktober lalu, MR melaporkan balik orang tua korban ke Polresta Gorontalo Kota atas tuduhan penggelapan uang mahar yang sebelumnya diserahkan dalam rangka rencana pernikahan. Laporan tersebut kemudian diproses dengan cepat, hingga orang tua korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu korban mengungkapkan, awalnya pihak keluarga menerima uang mahar senilai Rp100 juta sebagai bagian dari kesepakatan menuju pernikahan yang difasilitasi notaris. Namun, pernikahan batal digelar karena korban menolak menikah setelah mengetahui rencana tak senonoh dari pelaku.
“Anak saya takut karena pelaku pernah bilang, setelah menikah nanti ia akan disuruh melayani teman-temannya. Itu membuat anak saya kabur,” ujar ibu korban dengan suara bergetar.
Uang yang sudah diterima, lanjutnya, telah digunakan untuk berbagai kebutuhan persiapan pernikahan. Namun, MR kemudian melapor balik dan menuduh keluarga korban melakukan penggelapan.
Kuasa hukum keluarga korban menilai proses hukum yang berlangsung terkesan janggal dan tidak seimbang.
“Laporan dari pihak pelaku langsung naik dan cepat diproses. Kurang dari sebulan sudah penetapan tersangka. Sementara laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur justru belum jelas ujungnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa laporan kekerasan seksual tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya.
Kasus ini pun menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Publik menilai bahwa proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual seharusnya berpihak pada perlindungan korban, bukan justru menempatkan mereka dalam posisi yang lemah.
Hingga kini, keluarga korban masih berharap agar keadilan ditegakkan dan laporan dugaan kekerasan seksual dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Tim)





