eBrita.com – Nama Bengawan Kamto sempat harum sebagai salah satu pengusaha besar di Jambi. Kiprahnya di dunia bisnis otomotif dan perhotelan menjadikannya sosok yang disegani. Namun kini, perjalanan hidup pria yang dikenal sebagai “Raja Otomotif” itu memasuki babak baru yang jauh berbeda. Dari balik kemewahan Swiss-Belhotel Jambi, Bengawan harus berurusan dengan aparat hukum dan mendekam di sel tahanan akibat kasus dugaan korupsi kredit sawit senilai ratusan miliar rupiah.
Karier bisnis Bengawan Kamto dimulai dari sektor otomotif. Ia membangun jaringan diler kendaraan ternama di Jambi, mulai dari Hino, Suzuki, hingga Yamaha. Keberhasilan menguasai pangsa pasar otomotif daerah membuat namanya melambung. Tak berhenti di situ, ia melebarkan sayap ke bisnis perhotelan dengan menghadirkan Swiss-Belhotel Jambi, salah satu hotel berbintang paling mewah di Kota Jambi.
Hotel itu menjadi simbol kejayaan Bengawan, mempertegas statusnya sebagai pengusaha dengan jaringan bisnis yang luas dan pengaruh besar di Provinsi Jambi. Tak heran, ia kemudian dijuluki sebagian kalangan sebagai pebisnis yang mampu menggabungkan keberanian dengan kecerdikan dalam melihat peluang.
Langkah Bengawan semakin ambisius ketika melalui PT Prosympac Agro Lestari (PAL), ia mengajukan fasilitas kredit ke Bank BNI. Besarnya mencapai Rp105 miliar, sebuah angka fantastis yang disebut akan digunakan untuk membangun pabrik kelapa sawit sekaligus menjalin kemitraan dengan petani.
Rencana itu sekilas tampak menjanjikan. Industri sawit adalah sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Jambi, dan kehadiran pabrik baru diprediksi mampu menyerap tenaga kerja sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal. Namun, kenyataan berbicara lain. Proyek sawit tersebut tak pernah terwujud. Yang tersisa hanyalah bangunan terbengkalai, sementara dana besar yang digelontorkan bank pelat merah itu seolah menguap.
Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya turun tangan. Pada 22 Juli 2025, Bengawan Kamto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam proses hukumnya, Bengawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Penetapan tersangka ini seolah menjadi titik balik yang kontras dalam perjalanan hidupnya. Dari sebelumnya menikmati reputasi sebagai pengusaha sukses, kini ia harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi, menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Tak bisa dipungkiri, jejaring bisnis Bengawan sangat luas. Dari diler otomotif yang menjamur di Jambi, hingga hotel bintang empat yang menjadi ikon kota, serta ambisi besar di industri sawit. Namun, kasus yang menjeratnya membuat semua pencapaian itu dipertanyakan keberlanjutannya.
Bahkan, publik mencatat bahwa tak lama sebelum kasus ini mencuat, Bengawan bersama istrinya melepas kepemilikan saham di PT Wahana Jaya Indah Jambi kepada dua perusahaan otomotif nasional besar, yakni PT Wahana Wirawan dan PT Indomobil Wahana Trada. Langkah itu dianggap sebagian pihak sebagai strategi penyelamatan bisnis, seolah telah membaca tanda-tanda badai yang akan datang.
Kasus Bengawan Kamto tak hanya menyorot dirinya sebagai individu. Lebih jauh, publik mempertanyakan mekanisme pencairan kredit jumbo oleh bank pelat merah sebesar Rp105 miliar itu. Bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa cair tanpa pengawasan ketat? Apakah ada kelalaian sistemik atau bahkan praktik kolusi yang melibatkan pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola perbankan jika tidak dijaga dengan baik. Kredibilitas lembaga keuangan negara pun dipertaruhkan, terutama jika kasus ini nantinya membuktikan adanya kerugian besar yang ditanggung negara.
Kisah Bengawan Kamto pada akhirnya menjadi potret kontras antara kejayaan dan kejatuhan. Dari seorang pengusaha yang pernah menikmati puncak kesuksesan, memiliki hotel mewah, diler kendaraan besar, dan akses luas ke permodalan, kini harus menjalani hari-hari sebagai tersangka kasus korupsi.
Perjalanan ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha: bahwa kesuksesan yang tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas bisa berujung pada kehancuran. Kredit ratusan miliar yang semestinya mampu mendongkrak ekonomi, justru menyeret pemiliknya ke dalam jerat hukum.
Kini, masyarakat menanti proses hukum yang berjalan. Akankah kasus ini mengungkap jaringan lebih luas di balik pencairan kredit sawit? Atau hanya berhenti pada satu nama besar Bengawan Kamto? Jawaban dari pertanyaan itu akan menentukan arah penegakan hukum dan integritas tata kelola keuangan negara di masa depan.(Tim)





