ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

13/10/2025
in Hukum, Kerinci
2 min read
Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

Konferensi Pers Kasus PJU Kerinci.

131
DIBAGIKAN
105
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sudah Hampir Setahun Diselidiki, Kasus PJU Kerinci Belum Juga Naik Ada Apa dengan Kejari?

LSM Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Penuh

KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melakukan pelimpahan tahap II sekaligus menyita dan memblokir sejumlah aset para tersangka.

Tak hanya itu, pihak Kejari juga menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,43 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum keluarga tujuh terdakwa kepada penyidik Kejari Sungai Penuh, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.

“Total uang yang kami sita sebesar Rp1.432.460.000 dari tujuh tersangka, terdiri dari lima direktur rekanan, mantan Kadis, dan Kabid. Selain uang, kami juga menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa aset tanah dan bangunan,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Tim penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 10 aset tanah dan bangunan milik para tersangka.

Lokasinya tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Telaga Biru Siulak, Koto Dumo, Simpang Belui, Sawahan Jaya, Sungai Gelampeh, Tebing Tinggi, hingga Mukai Hilir.

“Aset-aset tersebut telah kami blokir dan amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Sukma Djaya.

Meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran oknum DPRD Kerinci.

“Sampai saat ini belum ada bukti sah terkait keterlibatan anggota dewan. Namun penyidik tetap mendalami setiap temuan baru,” tegas Sukma.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan total Rp2,7 miliar.

“Dari jumlah itu, kami telah berhasil mengamankan Rp1,4 miliar lebih dan memblokir aset dari 10 tersangka yang terlibat dalam proyek PJU Dishub Kerinci,” jelasnya.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi PJU Dishub Kerinci hingga tuntas. Langkah pelimpahan tahap II dan penyitaan aset ini disebut sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita KerinciDishub KerinciHukumKasus PJUKejari Sungai PenuhKorupsi KerinciPJU Kerinci

TerkaitBerita

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

13/10/2025
272
Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

13/10/2025
161
Wacana Pemekaran Kecamatan Baru di Kerinci Menguat

Wacana Pemekaran Kecamatan Baru di Kerinci Menguat

13/10/2025
108
Pemprov Jambi Buka Program Magang ke Jepang, Pendaftaran Hingga 15 November

Pemprov Jambi Buka Program Magang ke Jepang, Pendaftaran Hingga 15 November

13/10/2025
103

KOLOM

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan