ebrita.com
Sabtu, 12 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

13/10/2025
in Daerah, Hukum
2 min read
Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”
145
DIBAGIKAN
208
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Viral di Medsos, Mukena Pink Picu Rasa Penasaran Warganet

Geger Jelang Sahur, Suami Gerebek Istri di Kamar Kos dengan Pria Lain

Ebrita.com – Seorang dokter polisi berpangkat Kompol HS, yang bertugas di RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah tuduhan rudapaksa dan perampasan barang yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial H (29) ke Bidang Propam Polda Sultra pada Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Kompol HS mengaku kaget dengan laporan tersebut dan menegaskan tudingan itu tidak benar.

“Saya pacaran dengan H sudah dua tahun. Jadi sangat kaget ketika dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu fitnah,” ujar Kompol HS, Sabtu (11/10/2025).

Ia juga menyebut hubungan mereka bukan rahasia dan keluarga H mengetahui kedekatan itu. Menurutnya, tuduhan terjadi akibat miskomunikasi saat perjalanan menuju Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Karena sudah subuh, kami sepakat menenangkan diri di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Kompol HS juga membantah telah merampas barang milik H.

“Justru selama pacaran saya sering bantu dia, belikan HP dan barang-barang lain. Jadi tuduhan itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Ia berharap publik tidak langsung menghakimi sebelum proses hukum selesai.

“Saya berharap publik menunggu hasil penyelidikan Propam agar fakta sebenarnya terungkap,” katanya.

Versi Pelapor H: Dipaksa ke Hotel dan Dirampas Barang

Sebaliknya, H melalui kuasa hukumnya Eka Subahtiar menuturkan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu (4/10/2025) ketika HS mendatangi tempat kerjanya dan memaksa ikut bersamanya meski ia menolak.

“HS adang saya di depan pintu, ambil HP dan jaket saya, jadi saya terpaksa ikut,” kata H, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

H menyebut HS membawanya ke sebuah hotel di Unaaha dan memaksanya berhubungan badan. Ia juga mengaku sempat dibawa ke rumah dinas HS dan ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya berhasil pulang menggunakan ojek online.

Selain dugaan rudapaksa, H menuduh HS kembali merampas tas pribadinya pada Rabu (7/10/2025) di kosnya.

“HS datang tiba-tiba, masuk tanpa izin, lalu mengambil tas korban,” ujar Eka.

Kuasa hukum korban menyebut laporan ke Propam adalah langkah awal sebelum membuat laporan pidana ke kepolisian.

“Kami akan teruskan ke ranah pidana, karena ini bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Profil Singkat Kompol HS

Kompol HS adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) di RS Bhayangkara Kendari. Berdasarkan jadwal praktik rumah sakit, ia melayani pasien pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu. Pangkat Kompol sendiri termasuk dalam perwira menengah Polri.

Kasus Ditangani Propam Polda Sultra

Pihak Bidpropam Polda Sultra telah menerima laporan H dan tengah memeriksa keterangan awal dari pelapor dan terlapor. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sultra terkait hasil pemeriksaan internal tersebut.

Kasus dugaan rudapaksa dan perampasan yang melibatkan Kompol HS kini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian berpangkat menengah sekaligus dokter spesialis aktif.

Kedua pihak telah memberikan versi berbeda, dan proses pembuktian kini bergantung pada penyelidikan Propam serta potensi laporan pidana lanjutan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dokpol HSKompol HSRuda PaksaViral

TerkaitBerita

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
222
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan