SUNGAI PENUH – Desakan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa kembali menggema di Kota Sungai Penuh. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (6/10/2025), menuntut penyelesaian dua kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Aksi yang berlangsung tertib itu menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.
Berdasarkan hasil penelusuran, indikasi penyimpangan di Desa Pelayang Raya terjadi pada rentang tahun 2021–2024, sedangkan di Desa Koto Baru diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Yuni Hansah sepanjang 2019–2023.
Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia meminta Kejari Sungai Penuh segera memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Kami mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka. Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa juga harus diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” tegas Indra di hadapan peserta aksi.
Selain itu, LSM Petisi Sakti juga mendesak penerbitan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mempercepat penanganan kasus. Hal itu dinilai penting sebagai bukti komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Moehargung Alsonta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses hukum. Ia memastikan bahwa laporan dugaan korupsi akan segera ditindaklanjuti.
“Kami minta maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses,” ujar Moehargung.
Ia menjelaskan, proses penyidikan sempat terhambat karena terlapor diketahui telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung. Namun, Kejari menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mohon rekan-rekan LSM untuk bersabar. Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Aksi damai yang digelar LSM Petisi Sakti mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dan berlangsung kondusif. Indra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa adalah hak publik. Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Dengan tekanan dari masyarakat sipil yang semakin kuat, publik kini menanti langkah konkret Kejari Sungai Penuh dalam membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. (*)





