ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Kena Karma, Briptu Muhammad Risky Dipecat Usai Paksa Ciuman Siswi SMA di Kupang

03/10/2025
in Hukum
1 min read
Kena Karma, Briptu Muhammad Risky Dipecat Usai Paksa Ciuman Siswi SMA di Kupang
123
DIBAGIKAN
185
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Serahkan Sertipikat TORA, Menteri AHY: Kesetiaan Masyarakat Eks Timor Timur Terbayar Lunas

Ebrita.com – Karier Briptu Muhammad Risky di Kepolisian Republik Indonesia berakhir tragis. Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA saat proses penilangan.

Kasus bermula pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA, di Jalan Pemuda, Kupang. Saat itu Briptu Risky menilang seorang siswi SMA karena tidak memiliki SIM. Bukannya menjalankan prosedur, ia malah membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di sebuah ruangan yang pintunya ditutup, korban dipaksa berciuman dan diminta melakukan tindakan tak senonoh. Aksi bejat itu akhirnya terungkap dan menyeret Briptu Risky ke meja pemeriksaan etik.

Berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025, Briptu Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyebut pemecatan ini sebagai konsekuensi hukum dan disiplin organisasi.

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kasus Briptu Risky menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memperbaiki citra. Alih-alih memberi perlindungan, ia justru memanfaatkan seragam dan kewenangannya untuk melecehkan korban.

Pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan asusila, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat.(tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Briptu RiskyKombes Pol Djoko LestariKupangPolresta Kupangscandal Briptu Risky'

TerkaitBerita

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

10/12/2025
259
Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

04/12/2025
247
Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

03/12/2025
241
Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

03/12/2025
285

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan