Ebrita.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Agtas menjelaskan, keputusan ini diambil setelah tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meneliti berkas kepengurusan. Hasil verifikasi menunjukkan struktur yang diajukan Mardiono sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar.
“Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX, dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dengan SK tersebut, Mardiono kini berstatus Ketua Umum definitif PPP setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ia mengklaim telah mendapat dukungan 30 DPW se-Indonesia dalam Muktamar X di Jakarta pada 27 September 2025.
Namun, legitimasi Mardiono ditantang keras oleh kubu Agus Suparmanto. Sekretaris SC Muktamar X, Rusman Yakub, menegaskan bahwa Agus terpilih secara aklamasi dalam sidang paripurna yang berlangsung Minggu (28/9) dini hari. “Keputusan aklamasi Agus merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin,” tegasnya.
Kubu Agus bahkan sudah menyerahkan hasil Muktamar X ke Kemenkumham pada 1 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Sekjen PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), didampingi tokoh senior seperti Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Musyaffa Noer.
Dengan demikian, PPP kini menghadapi dualisme kepengurusan. Di satu sisi, Mardiono mendapat legitimasi hukum dari Kemenkumham. Di sisi lain, Agus Suparmanto didukung sebagian muktamirin yang merasa forum Muktamar X sah telah menetapkannya sebagai ketua umum.
Konflik ini menambah panjang sejarah perpecahan PPP yang hampir selalu berulang menjelang kontestasi politik besar. Publik kini menunggu: apakah perpecahan ini berakhir di meja rekonsiliasi, atau justru berlanjut hingga ke ranah pengadilan.(tim)







