JAKARTA – Peta politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas usai dua nama diklaim terpilih sebagai Ketua Umum dalam forum Muktamar X yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebut-sebut terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui Sidang Paripurna VIII.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh pimpinan sidang, Qoyum Abdul Jabbar, yang menyebut aklamasi Agus merupakan hasil musyawarah seluruh peserta muktamar.
“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi Muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum di sela sidang.
Usai penetapan tersebut, Agus bersama para formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru. “Ketua umum terpilih bersama formatur akan menyusun kepengurusan dengan mengakomodir seluruh kekuatan PPP,” tambahnya.
Namun, dinamika muktamar tak berhenti di situ. Sebelumnya, nama Muhamad Mardiono juga diklaim sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, juga melalui mekanisme aklamasi di forum yang sama.
Pimpinan Sidang Muktamar X, Amir Uskara, bahkan sempat mengumumkan kemenangan Mardiono secara resmi.
“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam Muktamar X yang baru saja kami ketuk palunya,” ujar Amir.
Amir menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pembahasan tata tertib pemilihan ketua umum yang mensyaratkan kehadiran fisik peserta muktamar. Setelah meminta persetujuan peserta, palu ketua umum pun diketuk untuk Mardiono.
Klaim ganda kepemimpinan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah kepemimpinan PPP ke depan. Jika tak segera diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan tidak mungkin partai berlambang Ka’bah itu akan kembali menghadapi dualisme kepengurusan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Baik kubu Agus maupun Mardiono hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya. Namun, dinamika di arena muktamar menandakan pertarungan politik internal PPP masih jauh dari kata usai. (*)







