eBrita.com – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, akhir pekan lalu, berakhir dengan terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Ia ditetapkan secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang lolos verifikasi dalam proses pendaftaran.
Sejak awal, dinamika pemilihan ketua umum berlangsung panas. Sidang paripurna pertama yang dipimpin Amir Uskara sempat diwarnai interupsi peserta muktamar yang menolak kepemimpinannya karena dianggap memiliki konflik kepentingan. Amir akhirnya meninggalkan ruang sidang, dan kepemimpinan sidang dilanjutkan oleh kombinasi panitia Steering Committee bersama pengurus harian DPP.
Sidang kemudian berjalan dengan agenda pembahasan laporan pertanggungjawaban DPP 2020–2025, revisi AD/ART, tata tertib muktamar, serta penyampaian pemandangan umum dari seluruh DPW. Memasuki sidang paripurna keenam, proses pendaftaran calon ketua umum dibuka. Dari sejumlah nama yang sempat mencuat, hanya Agus Suparmanto yang memenuhi syarat administratif.
Keputusan tersebut disahkan melalui mekanisme aklamasi, menjadikan Agus Suparmanto sebagai nahkoda baru PPP lima tahun ke depan. Namun, hasil ini tidak lepas dari sorotan. Sebagian kader mempertanyakan legalitas pencalonan Agus, mengingat ia belum pernah menjabat di bawah posisi ketua umum sesuai amanat AD/ART partai.
Di sisi lain, kubu Muhammad Mardiono yang sebelumnya menjabat Plt Ketua Umum PPP juga mengklaim mendapat dukungan mayoritas DPW. Bahkan, mereka menyebut Mardiono juga terpilih secara aklamasi dalam forum yang berbeda.
Situasi ini membuat hasil Muktamar X PPP menyisakan tanda tanya. Apakah Agus Suparmanto benar akan menjadi ketua umum sah atau perseteruan internal akan berlanjut ke ranah hukum dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legitimasi resmi.(Tim)







