ebrita.com
Jumat, 26 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Polresta Jambi Musnahkan Ganja, Sabu, dan Ekstasi

26/09/2025
in Daerah, Hukrim, Hukum, Jambi, Kota Jambi, Pemerintahan
1 min read
Polresta Jambi Musnahkan Ganja, Sabu, dan Ekstasi
89
DIBAGIKAN
112
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara

25 Paket Ganja Disita, Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Ning

eBrita.com – Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Ratusan kilogram barang bukti hasil ungkapan kasus narkotika resmi dimusnahkan, terdiri dari 194,7 kilogram ganja, 7,8 kilogram sabu, dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi.

Proses pemusnahan dilakukan di Mapolresta Jambi dengan disaksikan Kejaksaan Negeri, BNN, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Barang bukti tersebut dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin khusus agar tidak bisa lagi disalahgunakan.

Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti, menjelaskan barang bukti ini berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba memasukkan barang haram ke wilayah Jambi melalui jalur darat. Dari lima kasus yang diungkap, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang kini sudah ditahan dan dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan sesuai aturan hukum, di mana barang bukti narkoba wajib dihancurkan maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Jambi menegaskan langkah tegasnya dalam memutus rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BBGanjaPemusnahan Barang BuktiPolresta Jambi

TerkaitBerita

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
125
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
162
Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

26/09/2025
124
Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

26/09/2025
116

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan