eBrita.com – Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Ratusan kilogram barang bukti hasil ungkapan kasus narkotika resmi dimusnahkan, terdiri dari 194,7 kilogram ganja, 7,8 kilogram sabu, dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan di Mapolresta Jambi dengan disaksikan Kejaksaan Negeri, BNN, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Barang bukti tersebut dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin khusus agar tidak bisa lagi disalahgunakan.
Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti, menjelaskan barang bukti ini berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba memasukkan barang haram ke wilayah Jambi melalui jalur darat. Dari lima kasus yang diungkap, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang kini sudah ditahan dan dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai aturan hukum, di mana barang bukti narkoba wajib dihancurkan maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Melalui pemusnahan ini, Polresta Jambi menegaskan langkah tegasnya dalam memutus rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.(Tim)