ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Polresta Jambi Musnahkan Ganja, Sabu, dan Ekstasi

26/09/2025
in Daerah, Hukrim, Hukum, Jambi, Kota Jambi, Pemerintahan
1 min read
Polresta Jambi Musnahkan Ganja, Sabu, dan Ekstasi
89
DIBAGIKAN
122
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Komplotan Emak-Emak Pencopet Bermodus Jilbab Panjang Ditangkap di Jambi

Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Depan Hotel Jambi

eBrita.com – Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Ratusan kilogram barang bukti hasil ungkapan kasus narkotika resmi dimusnahkan, terdiri dari 194,7 kilogram ganja, 7,8 kilogram sabu, dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi.

Proses pemusnahan dilakukan di Mapolresta Jambi dengan disaksikan Kejaksaan Negeri, BNN, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Barang bukti tersebut dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin khusus agar tidak bisa lagi disalahgunakan.

Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti, menjelaskan barang bukti ini berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba memasukkan barang haram ke wilayah Jambi melalui jalur darat. Dari lima kasus yang diungkap, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang kini sudah ditahan dan dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan sesuai aturan hukum, di mana barang bukti narkoba wajib dihancurkan maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Jambi menegaskan langkah tegasnya dalam memutus rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BBGanjaPemusnahan Barang BuktiPolresta Jambi

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
266
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
266
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan