ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara

25/09/2025
in Daerah, Hukrim, Hukum, Muaro Jambi, Pemerintahan
1 min read
Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara
98
DIBAGIKAN
106
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Polresta Jambi Musnahkan Ganja, Sabu, dan Ekstasi

Polda Jambi Hancurkan 5,5 Kg Sabu & Bongkar Jaringan Besar

eBrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar pada Rabu (24/9/2025) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah barang sitaan disalahgunakan.

Kepala Kejari Muaro Jambi, Heru Anggoro, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, di antaranya 31 perkara narkotika, 21 perkara umum seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan KDRT, serta 6 perkara tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 49 gram lebih, ekstasi hampir 10 gram, puluhan alat isap, timbangan digital, dua unit ponsel, 21 senjata tajam, serta 3 senjata api rakitan. Sejumlah barang lain berupa keranjang, jerigen, drum, hingga peralatan rumah tangga juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, dan dipotong. Proses ini disaksikan unsur terkait, mulai dari Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Lapas Perempuan Kelas IIB, hingga perwakilan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

Heru menegaskan, langkah ini adalah bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap bentuk tindak pidana akan ditindaklanjuti hingga tuntas.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 58 Perkara Pidanakejari muaro jambiPemusnahan Barang Bukti

TerkaitBerita

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
146
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
162
Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

26/09/2025
124
Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

26/09/2025
117

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan