eBrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar pada Rabu (24/9/2025) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah barang sitaan disalahgunakan.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Heru Anggoro, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, di antaranya 31 perkara narkotika, 21 perkara umum seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan KDRT, serta 6 perkara tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 49 gram lebih, ekstasi hampir 10 gram, puluhan alat isap, timbangan digital, dua unit ponsel, 21 senjata tajam, serta 3 senjata api rakitan. Sejumlah barang lain berupa keranjang, jerigen, drum, hingga peralatan rumah tangga juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, dan dipotong. Proses ini disaksikan unsur terkait, mulai dari Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Lapas Perempuan Kelas IIB, hingga perwakilan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Heru menegaskan, langkah ini adalah bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap bentuk tindak pidana akan ditindaklanjuti hingga tuntas.(Tim)