ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Polda Jambi Hancurkan 5,5 Kg Sabu & Bongkar Jaringan Besar

01/08/2025
in Hukum, Jambi
1 min read
Polda Jambi Hancurkan 5,5 Kg Sabu & Bongkar Jaringan Besar

Ditres Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna saat Pers Rilis.

121
DIBAGIKAN
135
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Pemkab Kerinci Tancap Gas Digitalisasi Desa dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi.

Sebanyak 5,5 kilogram sabu berhasil disita dan dimuat ke dalam tong pemusnahan di halaman Mapolda Jambi, Kamis (31/7/2025), dalam sebuah aksi simbolis yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melewati uji laboratorium dan verifikasi oleh Bid Dokkes Polda Jambi.

Sabu senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka, berinisial AR, B, dan AF, yang diringkus di kawasan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

“Ketiganya merupakan bagian dari jaringan besar lintas provinsi. Sabu ini masuk dari Riau ke Jambi melalui jalur darat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dalam konferensi pers.

Menurutnya, para pelaku memiliki peran terstruktur: dari bandar, kurir, hingga pengedar lokal. Fakta yang mengkhawatirkan, sebagian sabu telah sempat beredar di wilayah Jambi.

Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dan rapi.

“Kami terus dalami keterlibatan pelaku lain. Ada indikasi kuat, jaringan ini terhubung ke kelompok yang lebih luas dan aktif menyuplai ke berbagai daerah,” lanjut Kombes Dewa.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan cara melarutkan sabu ke dalam tong berisi air dan deterjen.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Disperindag, dan kuasa hukum tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang sekecil apa pun untuk peredaran narkoba, terutama yang mengincar kalangan muda sebagai pasar utama.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah pesan keras untuk para bandar: Jambi bukan tempat bermain kalian,” tegas Kombes Dewa.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai langkah kolektif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Direktur Reserse NarkobaJambiKombes Pol. Dewa Made PalgunaNarkobaPemusnahan Barang BuktiPolda Jambi

TerkaitBerita

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

23/06/2026
282
Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

23/06/2026
252
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

08/06/2026
257

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan