JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi.
Sebanyak 5,5 kilogram sabu berhasil disita dan dimuat ke dalam tong pemusnahan di halaman Mapolda Jambi, Kamis (31/7/2025), dalam sebuah aksi simbolis yang disaksikan sejumlah pihak terkait.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melewati uji laboratorium dan verifikasi oleh Bid Dokkes Polda Jambi.
Sabu senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka, berinisial AR, B, dan AF, yang diringkus di kawasan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
“Ketiganya merupakan bagian dari jaringan besar lintas provinsi. Sabu ini masuk dari Riau ke Jambi melalui jalur darat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dalam konferensi pers.
Menurutnya, para pelaku memiliki peran terstruktur: dari bandar, kurir, hingga pengedar lokal. Fakta yang mengkhawatirkan, sebagian sabu telah sempat beredar di wilayah Jambi.
Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dan rapi.
“Kami terus dalami keterlibatan pelaku lain. Ada indikasi kuat, jaringan ini terhubung ke kelompok yang lebih luas dan aktif menyuplai ke berbagai daerah,” lanjut Kombes Dewa.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan cara melarutkan sabu ke dalam tong berisi air dan deterjen.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Disperindag, dan kuasa hukum tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang sekecil apa pun untuk peredaran narkoba, terutama yang mengincar kalangan muda sebagai pasar utama.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah pesan keras untuk para bandar: Jambi bukan tempat bermain kalian,” tegas Kombes Dewa.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai langkah kolektif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (*)







