ebrita.com
Minggu, 21 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

18/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH
98
DIBAGIKAN
341
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Agunan Pinjaman

Inilah Hak yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu

eBrita.com – Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terus berjalan. Setelah calon pegawai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahapan berikutnya kini menjadi fokus utama karena akan menentukan penetapan Nomor Induk (NI).

Berdasarkan jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH yang semula berakhir 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.

Usai pengisian DRH, tahap berikutnya adalah usul penetapan NI yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI secara resmi ditargetkan rampung pada 30 September 2025. Tahapan ini menjadi penentu apakah calon PPPK benar-benar resmi masuk dalam sistem kepegawaian negara.

Dalam prosesnya, BKN juga memberikan kelonggaran terkait kelengkapan dokumen. Misalnya, untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), peserta dapat melampirkan surat pengurusan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen final setelah NI ditetapkan. Kebijakan ini diambil agar calon PPPK tidak terkendala administrasi yang memakan waktu.

Dengan tahapan yang semakin jelas, para calon PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk tidak menunda penyelesaian berkas. Penetapan NI menjadi langkah krusial sebelum akhirnya proses pengangkatan resmi dilakukan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DRHPPPKPPPK PARUH WAKTU

TerkaitBerita

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21/09/2025
90
Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

21/09/2025
175
PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

20/09/2025
274
Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

19/09/2025
421

KOLOM

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan