EBRITA.COM – Kabar gembira bagi pekerja yang masih aktif. Kini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign dari pekerjaan. Aturan ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus mengorbankan status kerja.
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan sebagian JHT. Ada dua pilihan yang tersedia:
10% dari saldo JHT untuk keperluan pribadi, seperti tabungan hari tua.
30% dari saldo JHT khusus digunakan untuk pembelian rumah.
Untuk mengajukan pencairan, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, NPWP (jika diperlukan), serta surat keterangan kerja aktif atau dokumen pembelian rumah bagi yang memilih klaim 30%.
Prosesnya pun cukup mudah. Peserta bisa mengakses layanan Lapak Asik secara online dengan mengunggah dokumen, lalu mengikuti verifikasi melalui video call. Alternatif lain, peserta juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
Dengan kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola dana JHT, baik untuk kebutuhan mendesak maupun rencana jangka panjang.(Tim)







