eBrita.com – Kabar baik kembali datang untuk para pekerja Indonesia! Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 sebesar Rp600 ribu kepada jutaan pekerja yang telah memenuhi syarat. Penyaluran bantuan ini dimulai sejak akhir Juni dan akan berlangsung secara bertahap hingga Juli 2025 mendatang.
Program ini merupakan lanjutan dari tahap pertama, yang telah menyalurkan dana kepada lebih dari 2,4 juta pekerja di seluruh Indonesia. Di tahap kedua ini, pemerintah menargetkan tambahan hingga 4,5 juta pekerja sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK wilayah kerja
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Bukan ASN, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Jika Anda merasa memenuhi syarat tersebut, segera cek status penerimaan Anda secara mandiri.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, berikut langkah mudahnya:
Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun jika belum memiliki
Lengkapi profil dan unggah data diri dengan benar
Klik menu “Cek Penerima BSU”
Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah disalurkan atau masih dalam proses verifikasi
Alternatif lainnya, Anda juga bisa mengecek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan PosPay.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara seperti:
BRI
BNI
Mandiri
BTN
Untuk wilayah Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dan bisa dicairkan langsung di kantor pos terdekat tanpa potongan apapun.
BSU tahap 2 mulai cair sejak minggu keempat Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Setelah lolos verifikasi dan status dinyatakan “Tersalurkan”, dana sebesar Rp600 ribu akan langsung masuk ke rekening atau dapat dicairkan dalam waktu 7–14 hari kerja.
Pastikan Anda rutin mengecek notifikasi dan email resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama bila ada permintaan pembaruan data rekening.(Tim)







