TEBO – Dunia perbankan syariah diguncang skandal besar. Polres Tebo berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI) Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.
Dua mantan pegawai BSI resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW selaku Branch Manager dan MT sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah agar dana KUR cair tanpa prosedur sah.
“Modus mereka adalah memalsukan data agar pembiayaan disetujui tanpa ada kegiatan usaha riil. Ini kejahatan terstruktur yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2025).
Kasus ini mencuat dari hasil audit investigatif internal BSI yang diteruskan ke Polres Tebo pada 2023. Setelah penyelidikan mendalam, diketahui kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000, bersumber dari pencairan KUR kepada 24 nasabah kecil dan 2 nasabah mikro.
Polisi telah menyita dana senilai Rp3,82 miliar yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim dari perusahaan penjamin, yakni PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, 26 bundel dokumen pengajuan KUR, laporan audit, surat jabatan, dan sertifikat kafalah turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan, apalagi terhadap program seperti KUR yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi sektor keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, demi mencegah penyelewengan dana yang seharusnya menyentuh masyarakat lapisan bawah. (*)