JAMBI – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Kamis (16/7/2025).
Dua orang pelaku, yakni Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, ditangkap saat beristirahat di sebuah pondok tak jauh dari lahan yang baru saja mereka bakar.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Mendapat laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan dua pelaku sedang berada di sekitar lahan yang terbakar,” jelas Taufik pada Kamis (24/7/2025).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sengaja membuka lahan untuk kegiatan perkebunan dengan membakar kawasan hutan produksi yang dilindungi.
“Ini jelas pelanggaran serius karena lahannya masuk dalam kawasan hutan produksi,” tegas Taufik.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin gergaji (singso), bahan bakar minyak (BBM), korek api, kayu bekas terbakar, serta parang.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman berat.
“Keduanya bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tandas Kombes Taufik.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku karhutla dan mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. (*/Hzq)






