ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Dua Warga Riau Diringkus Bakar Hutan di Batanghari

24/07/2025
in Hukum, Jambi
1 min read
Dua Warga Riau Diringkus Bakar Hutan di Batanghari

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat Pers Rilis.

132
DIBAGIKAN
260
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Pemkab Kerinci Tancap Gas Digitalisasi Desa dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

JAMBI – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Kamis (16/7/2025).

Dua orang pelaku, yakni Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, ditangkap saat beristirahat di sebuah pondok tak jauh dari lahan yang baru saja mereka bakar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Mendapat laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan dua pelaku sedang berada di sekitar lahan yang terbakar,” jelas Taufik pada Kamis (24/7/2025).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sengaja membuka lahan untuk kegiatan perkebunan dengan membakar kawasan hutan produksi yang dilindungi.

“Ini jelas pelanggaran serius karena lahannya masuk dalam kawasan hutan produksi,” tegas Taufik.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin gergaji (singso), bahan bakar minyak (BBM), korek api, kayu bekas terbakar, serta parang.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman berat.

“Keduanya bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tandas Kombes Taufik.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku karhutla dan mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Direktur ReskrimsusJambiKombes Pol. Taufik NurmandiaPelaku Pembakaran LahanPolda JambiTersangka Karhutla

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
269
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
268
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan