Eberita.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 semakin menguak fakta mengejutkan. Kamis (17/07/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam skandal ini menjadi sembilan orang.
Dua tersangka terbaru yang ditetapkan yakni Helpi Apriadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesbangpol, serta REF, guru berstatus PPPK di SMP Negeri 43 Kayu Aro. Keduanya diduga meminjamkan nama perusahaan kepada rekanan untuk pengadaan proyek PJU, meski secara faktual tidak menjalankan usaha di bidang tersebut.
“Peran kedua tersangka yaitu sebagai peminjam bendera perusahaan di sub bidang PJU. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi sembilan orang,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Yogi Purnomo.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari menyebutkan bahwa proyek PJU ini semula dianggarkan melalui APBD murni senilai Rp 3,4 miliar, kemudian ditambah melalui APBD Perubahan sebesar Rp 2,1 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.
Namun, Kejari mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender, melainkan penunjukan langsung (PL) yang kemudian dipecah menjadi 41 paket pekerjaan sebuah metode yang diduga kuat digunakan untuk menghindari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta bahwa pekerjaan PJU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, terdapat indikasi kuat terjadi mark-up harga, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagaimana hasil temuan penyidik dan tim ahli yang dilibatkan Kejari.
“Dari penyelidikan kami, ditemukan item pekerjaan fiktif, spesifikasi tak sesuai, hingga harga yang dimark-up,” ungkap Kajari Sukma.
Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa dalam rangkaian penyidikan, pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi. Di antaranya berasal dari kalangan rekanan, pejabat Dishub, PPK, dan bahkan beberapa anggota DPRD Kerinci, karena proyek PJU tersebut berasal dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Kami juga periksa sejumlah anggota dewan karena proyek ini diduga bagian dari Pokir mereka. Ini tentu membuka peluang pengembangan tersangka,” ujar Yogi.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kejari menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, di tengah mencuatnya kasus ini, publik mulai mendesak agar Kejari juga serius menyelidiki keterlibatan pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang diduga kuat ikut mendorong proyek ini melalui mekanisme Pokir.
“Kalau Kejari memang serius, usut juga keterlibatan anggota dewan yang usulkan proyek ini. Jangan berhenti hanya di eksekutif atau rekanan. Rakyat ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Kerinci.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kerinci. Akankah semua pihak yang terlibat benar-benar diseret ke muka hukum? Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum. (glg)







