ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Skandal PJU Kerinci: Tersangka Bertambah Jadi 9 Orang, ASN & Guru PPPK Terlibat, Publik Desak Usut Peran DPRD

18/07/2025
in Daerah, Healt, Hukum
2 min read
Skandal PJU Kerinci: Tersangka Bertambah Jadi 9 Orang, ASN & Guru PPPK Terlibat, Publik Desak Usut Peran DPRD
114
DIBAGIKAN
196
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Eks Kadispora Sungai Penuh Ditahan Kasus Korupsi Stadion Mini

Kades Muara Hemat Ditahan, Terbongkar SPJ Fiktif Rp900 Juta

Eberita.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 semakin menguak fakta mengejutkan. Kamis (17/07/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam skandal ini menjadi sembilan orang.

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan yakni Helpi Apriadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesbangpol, serta REF, guru berstatus PPPK di SMP Negeri 43 Kayu Aro. Keduanya diduga meminjamkan nama perusahaan kepada rekanan untuk pengadaan proyek PJU, meski secara faktual tidak menjalankan usaha di bidang tersebut.

“Peran kedua tersangka yaitu sebagai peminjam bendera perusahaan di sub bidang PJU. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi sembilan orang,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Yogi Purnomo.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari menyebutkan bahwa proyek PJU ini semula dianggarkan melalui APBD murni senilai Rp 3,4 miliar, kemudian ditambah melalui APBD Perubahan sebesar Rp 2,1 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.

Namun, Kejari mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender, melainkan penunjukan langsung (PL) yang kemudian dipecah menjadi 41 paket pekerjaan sebuah metode yang diduga kuat digunakan untuk menghindari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta bahwa pekerjaan PJU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, terdapat indikasi kuat terjadi mark-up harga, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagaimana hasil temuan penyidik dan tim ahli yang dilibatkan Kejari.

“Dari penyelidikan kami, ditemukan item pekerjaan fiktif, spesifikasi tak sesuai, hingga harga yang dimark-up,” ungkap Kajari Sukma.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa dalam rangkaian penyidikan, pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi. Di antaranya berasal dari kalangan rekanan, pejabat Dishub, PPK, dan bahkan beberapa anggota DPRD Kerinci, karena proyek PJU tersebut berasal dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Kami juga periksa sejumlah anggota dewan karena proyek ini diduga bagian dari Pokir mereka. Ini tentu membuka peluang pengembangan tersangka,” ujar Yogi.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kejari menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sementara itu, di tengah mencuatnya kasus ini, publik mulai mendesak agar Kejari juga serius menyelidiki keterlibatan pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang diduga kuat ikut mendorong proyek ini melalui mekanisme Pokir.

“Kalau Kejari memang serius, usut juga keterlibatan anggota dewan yang usulkan proyek ini. Jangan berhenti hanya di eksekutif atau rekanan. Rakyat ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Kerinci.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kerinci. Akankah semua pihak yang terlibat benar-benar diseret ke muka hukum? Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum. (glg)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kejari Sungai PenuhKoruptorPJU

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan