ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Eks Kadispora Sungai Penuh Ditahan Kasus Korupsi Stadion Mini

03/11/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Eks Kadispora Sungai Penuh Ditahan Kasus Korupsi Stadion Mini

Jaksa Melakukan Penahanan Terhadap Mantan Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitri Jaya.

131
DIBAGIKAN
184
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Penegakan hukum di Kota Sungai Penuh kembali menunjukkan keseriusan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Akar di Kecamatan Sungai Bungkal.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11/2025).

Kepastian penahanan tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, yang menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung (MA).

“Penahanan dilakukan atas perintah langsung dari Mahkamah Agung,” ujar Tomi Ferdian kepada wartawan, Senin (3/11).

Tomi menambahkan, Don Fitri Jaya sebelumnya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, pihak terdakwa sempat mengajukan banding dan kini masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung.

“Selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan sempat berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan. Namun mulai hari ini, ia resmi menjalani penahanan di rutan hingga April 2026,” jelasnya.

Kasus korupsi pembangunan stadion mini tersebut sudah menjerat lima orang tersangka, termasuk Don Fitri Jaya. Empat tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar sendiri semula ditujukan untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat di Kecamatan Sungai Bungkal. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku korupsi akan terus dikawal hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: berita hukum terbaruBerita Jambi terbaruDon Fitri Jaya ditahanHeadlineKadispora Sungai Penuhkasus korupsi JambiKejari Sungai Penuhkorupsi stadion mini sungai akarSungai Penuh Hari Ini

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
211
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan